Berdasarkan uu no 25 tahun 1999 daerah mendapat bagian dari sektor minyak bumi sebesar...
a. 15%
b. 30%
c. 45%
d. 50%
e. 75%
a. 15%
b. 30%
c. 45%
d. 50%
e. 75%
Jawaban:
A. 15%
Penjelasan:
✘ Pasal 6 Ayat (6) UU 25/1999:
(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
[answer.2.content]